TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polsek Tanjungpinang Timur meringkus pengamen inisial AK (18). Pelaku diamankan diduga melecehkan seorang pengendara wanita.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan kejadian itu terjadi di traffic light Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang, pada Selasa (27/12/2022) malam.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut berawal korban berinisial WA (22) sedang berhenti di traffic light tersebut. Kemudian, AK mendatangi korban, untuk melakukan pekerjaan mengamen.
“Namun pelapor menolak untuk memberikan uang. Lalu, terlapor malah mengelus tangan pelapor sebelah kanan, dan mengeluarkan lidah,” ujar Ipda Apriadi, Rabu (28/12/2022).
Lantaran merasa dilecehkan, korban marah dan mendatangi Mapolsek Tanjungpinang Timur, untuk membuat aduan.
Setelah menerima aduan, Polisi langsung menangkap pelaku, yang sedang berada di sekitaran traffic light Bincen.
“Saat kita amankan, terlapor dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol dan sempat melakukan perlawanan, namun bisa kita kondisikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat melecehkan korbannya, disebabkan dalam keadaan mabuk.