DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD

Rahma menyampaikan Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah saat ini telah dilakukan perubahan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BPR milik pemerintah daerah merupakan badan usaha milik daerah dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perseroan daerah,” Ucapnya.

Bacaan Lainnya

Terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, OJK menyampaikan koreksi terhadap nama lengkap dan nama singkat PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang.

Kemudian penjelasan pasal 35 terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2021 PT BPR Bank Bestari Tanjungpinang mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas SDM terutama bagi pegawai PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang sebesar lima persen dari total biaya SDM tahun sebelumnya.

Kedua Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Menurut Rahma, Perda ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PSU yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perda ini dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucapnya.

Ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rahma mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, Perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah menyebabkan perlunya pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi amanat peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

“Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP ini sebagai pengganti PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Isi PP ini mencakup pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.