Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama Untuk PTT dan THL

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATPemko Tanjungpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Tanjungpinang.

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Achmad Nur Fatah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi di Restoran Nelayan Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma usai acara mengucapkan terimakasih atas dilanjutkannya kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kerjasama kita selama ini sudah berjalan baik, semoga dengan dilanjutkannya kerjasama ini tujuan dan harapan kita bersama akan tercapai dan terus meningkat, untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja baik ASN maupun non ASN,” harap Rahma.

Rahma juga berharap agar jaminan yang telah dijadikan progra BPJS Ketenagakerjaan, dapat merata dirasakan oleh seluruh pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mari kita bersinergi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kota Tanjungpinang. Disaat semua pekerja terlindungi maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadisnaker Tanjungpinang Achmad Nur Fatah menjelaskan, jaminan sosial bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, baik sektor formal (penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi.

“Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun, yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, dengan adanya perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan hari ini, merupakan wujud nyata Pemko dalam memberikan perlindungan sosial kepada pegawai tidak tetap di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Kerjasama bertambah satu tahun setelah perpanjangan kontrak ini, ada 900 PTT dan 2.300 THL sudah tercover BPJS ketenagakerjaan,” Ucapnya.

Ia menambahkan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan THL dan PTT sudah dibiayai melalui APBD Pemko Tanjungpinang.

“Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi menjelaskan bahwa Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini, merupakan kelanjutan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Tanjungpinang yang sempat terhenti.

“Atas nama segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih kepada Pemko Tanjungpinang atas dukungan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terutama untuk non ASN atau PTT. Kesepakatan ini terhitung 2022 sampai dengan 2023 mendatang, semoga terus bersinergi agar tenaga kerja kita jaminan sosialnya dapat betul-betul dipergunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Sri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.