TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan penghalangan dan perampasan kamera Chairullah jurnalis TVOne oleh WNA saat meliput aksi demonstrasi pencari suaka di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).
Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengecam tindakan penghalang-halangan wartawan saat peliputan yang dilakukan oleh oknum imigran tersebut.
“Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik,” katanya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut, imbuhnya, juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berikut kronologi kejadian aksi perampasan kamera yang dilakukan oleh WNA terhadap Chairullah jurnalis TvOne di Rudenim Tanjungpinang :
1. Pukul 10.00 Wib
Ratusan WNA Pencari Suaka Demo di Rudenim Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang l, atas Penahanan Dua Imigran Oleh Rudenim (Yahya dan WNA rekanya)
2. Pukul 10.05 Tiga Jurnalis, Chairullah (Stringer TV One) Jupri (GoTv) dan Ismail (Detak Media) mendatangani Lokasi untuk melakukan peliputan.