– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan ;
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan ;
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran ;
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati ;
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.