Sebelumnya dari 19 Pasal RKUHP yang dikritik AJI, 2 pasal dihapus (Pasal 347 dan Pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya-namun masih ada Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara masih tetap ada.
Berikut 17 Pasal Bermasalah di RKUHP Menurut Hasil Kajian AJI Indonesia :
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ;
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden ;
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah ;
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong ;
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap ;
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan ;