AJI Tanjungpinang Pasang Spanduk Tolak Pengesahan RKUHP

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang memasang spanduk di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang. Yakni di Sekretariat AJI Kota Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Bundaran Km 8, dan di Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Pulau Dompak, Selasa (6/12/2022).

Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk penolakan AJI Kota Tanjungpinang terhadap pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Tanjungpinang terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” katanya.

Jailani menambahkan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers akan merasa dampaknya.

“Untuk itu kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” tegasnya.

AJI Kota Tanjungpinang, sambungnya, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri untuk ikut serta mendorong penolakan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

“Ya kami meminta DPR RI asal Kepri, selaku wakil rakyat Kepri harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.