BATAM | WARTA RAKYAT – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau mendukung para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2023 sebesar 10 persen.
Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK 10 persen sudah sesuai dengan inflasi periode Januari-Desember tahun 2022 yang diperkirakan akan mencecah 10 persen.
Selain itu kata Wahyu, kenaikan UMK 10 persen masih dalam ambang batas maksimal yang diperbolehkan Menaker RI Ida Fauziyah dalam Permenaker 18 Tahun 2022.
“Kenaikan upah 10 persen sudah dinantikan para buruh sejak tahun 2021, kita sama-sama tahu pada tahun 2021 UMK Batam naik hanya 0,5 persen dan 0,85 persen di tahun 2022. Padahal di tahun 2019 sebelum Covid masih naik 8 persen,” katanya, Rabu (30/11/2022) malam.
“Jangan lupa lho, sejak pandemi inflasi menggila, harga bahan pokok bahal, belum lagi fenomen minyak goreng dan penghapusan BBM jenis premium baru-baru ini,” sambungnya.
Politisi PKS itu menuturkan, kenaikan UMK yang maksimal akan membantu para buruh memenuhi kebutuhan rumah tangga di tahun 2023.
Apalagi kata Wahyu, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan ancaman resesi global yang akan terjadi pada tahun depan.
“Sebelumnya penetapan UMK itu menggunakan PP 36 Tahun 2021, sekarang udah berubah, artian nya pusat udah waspada resesi, sinyal ini harus ditangkap Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Kendati demikian, Wahyu tetap mengusulkan agar penetapan UMK melalui musyawarah untuk mufakat yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Besaran UMK yang ditetapkan harus tidak merugikan buruh dan tidak memberatkan para pengusaha.
“Kesejahteraan buruh tetap yang utama, tapi kita harus lihat juga kemampuan perusahaan, jangan karena beban gaji yang berat, perusahaan jadi tutup, ujung-ujungnya banyak yang menganggur,” pungkasnya.