Maling Toko di Tanjungpinang Ditangkap, Aksi Pelaku Sempat Terekam CCTV

Maling
Maling Toko di Tanjungpinang Ditangkap, Aksi Pelaku Sempat Terekam CCTV

“Setelah masuk pelaku mengambil sejumlah barang jualan dari dalam toko, termasuk rokok dan barang lainya hilang,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Korban pemilik toko baru mengetahui, sejumlah barang yang hilang adalah rokok Sampoerna Mild 1 slop, Marlboro Merah 1 slop, Marlboro Ice Burst 1 slop, Marlboro Filter Black, Marlboro Filter Black, Rokok Surya 121 slop, Marlboro Putih 1 slop.

Bacaan Lainnya

Selain itu, barang jualan rokok Marlboro Filter Black, Sampoerna Kretek, Samsoe Refill, Gudang Garam Filter, Gudang Garam Merah, Surya Profesional, LA Ice, Rokok dan uang tunai Rp1 juta juga dibawa pelaku.

“Total seluruhnya kerugian korban diperkirakan Rp.6.800.000, sebagaimana yang dilaporkan korban ke Mapolresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Atas laporan itu lanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Hingga diketahui, ciri dan keberadaan terduga pelaku di kos-kosannya Jalan Peralatan Tanjungpinang.

“Kami langsung lakukan penangkapan, dan saat di interogasi pelaku juga mengakui dia yang melakukan pencurian di Toko tersebut,” terang Freddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 jo Pasal 363 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.