Ia menjelaskan, pemberian label ini menerapkan arahan Kemensos melalui surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, terkait pemasangan daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum.
Kemudian, diturunkan melalui surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tentang labelisasi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan kota Tanjungpinang. “Kita baru mulai lakukan tahun ini,” ucapnya.
Pelabelan rumah KPM PKH ini, lanjut Fatah, sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Jadi, labelisasi ini mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” tegasnya.