Kebijakan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi PBB-P2 Tinggal Sebulan Lagi

Pelaksana Tugas (Plt) BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang kembali memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menuturkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 tahun 2022, pemko memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya pada masa pandemi covid-19 sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi di kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang diberikan oleh Wali Kota Rahma sampai 30 November 2022,” ucap Alvie, Kamis (1/11/2022).

Relaksasi yang diberikan tersebut, berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70% untuk masa pajak 1995 sampai 2012 dan tahun 2013 sampai 2017 diberi pengurangan pokok sebesar 50%.

“Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100%,” tambah Alvie.

Dengan kebijakan yang diberikan ini, Alvie berharap kepada masyarakat untuk segera melakukan pengajuan permohonan ke BPPRD akan hal pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut.

“Untuk itu kami imbau masyarakat, ayo, manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya yang tinggal 1 bulan kedepan,” imbau Alvie.

Kepada wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 pada 31 Juli kemarin, ia juga mengucapkan terima kasih atas pembayaran pajaknya secara tepat waktu.

Selain kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2, Alvie mengatakan, tahun 2022 Wali Kota, Rahma juga sekaligus memberikan pembebasan BPHTB untuk peserta PTSL yang terdaftar.

Hal ini berdasarkan peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 22 tahun 2022 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun ini, peserta yang terdaftar pada program PTSL, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta digratiskan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.