Usai Serahkan Dokumen APBD-P 2022, Rahma Minta OPD Segera Realisasikan

Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan sambutan sebelum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022 kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Senin (31/10/2022).

Rahma menyampaikan apresiasi atas sinergi dari Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kerjasama Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih dan apresiasi atas upaya yang optimal kepada seluruh pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022 kepada Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat

Rahma juga menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah diterimanya dokumen APBD-P ini.

“Dengan penyerahan DPPA-SKPD ini sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta selanjutnya seluruh instansi atau unit kerja dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja sesuai tugas dan fungsinya serta konsisten dengan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut,” ucapnya.

Foto bersama usai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022 kepada SKPD

Rahma berharap kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan jangan ragu untuk melaksanakan koordinasi dengan pejabat pengelolaan keuangan daerah dan aparat pengawas dalam rangka kenyamanan dan keamanan kita bersama,” tutupnya.

Sebanyak 32 OPD menerima DPPA-SKPD dengan total anggaran sebesar Rp1,056 Triliun dan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang kepada Sekretaris Daerah Kota, Kadis Pendidikan dan Camat Tanjungpinang Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.