TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menerima Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022.
Dokumen APBD-P 2022 langsung diserahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanjungpinang, Senin (31/10/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan bahwa dengan diterimanya DPPA SKPD itu BPPRD Tanjungpinang akan segera melaksanakan tugas atau kegiatan untuk mendukung penerimaan pajak daerah Tahun 2022.
“Hari ini kita telah terima dokumen DPPA SKPD dan akan segera kita laksanakan kegiatan untuk mendukung program pemerintah Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara itu Rahma menyampaikan apresiasi atas sinergi dari Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kerjasama Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2022.
“Terima kasih dan apresiasi atas upaya yang optimal kepada seluruh pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Rahma juga menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah diterimanya dokumen APBD-P ini.
“Dengan penyerahan DPPA-SKPD ini sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta selanjutnya seluruh instansi atau unit kerja dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja sesuai tugas dan fungsinya serta konsisten dengan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut,” ucapnya.
Rahma berharap kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan jangan ragu untuk melaksanakan koordinasi dengan pejabat pengelolaan keuangan daerah dan aparat pengawas dalam rangka kenyamanan dan keamanan kita bersama,” tutupnya.