TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang membuka layanan call center untuk menerima pengaduan masyarakat atau Dumas Presisi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Fauzi Izran mengatakan, dalam layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat menghubungi Call Center yang terintegrasi dengan no WA: 0813 7425 3088 atau 0858 3606 6383.
Setiap pengaduan, kata dia, akan diterima oleh Seksi Pengawas yang bertugas melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan umum
Baik secara insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional
Yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
“Serta Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/kode etik profesi polri, serta rehabilitasi personel,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan dari call center Dumas Presisi Polresta Tanjungpinang untuk meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
Sehingga tercapainya Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Terutama di layanan publik yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan barang, pembuatan surat SKCK, Pelayanan Satpas (SIM), Pelayanan Samsat dan lainnya.