Adapun penyerahan uang modal dimulai sejak 24 Maret hingga 27 April 2022 yang ditransfer langsung ke rekening milik tersangka.
Kepada polisi, lanjut Ronny, tersangka mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban SA adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya,
“Total uang modal yang belum dikembalikan kepada korban sebesar Rp76.000.000,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka.
Dalam gelar perkara telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi proses penyidikan dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.