TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Tanjungpinang membuka posko Berantas Mafia dan Sengketa Tanah (Bramasta), Rabu (26/10/2022).
Posko itu dibangun, untuk menerima aduan masyarakat setempat, terkait masalah pertanahan.
Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko mengatakan semua permasalahan sengketa tanah, tidak bisa dinilai sebagai praktik mafia tanah.
“BPN tidak bisa menentukan mafia tanah, maka Kejari akan melihat dengan prosedur hukum, mana mafia tanah mana yang tidak,” ujar Bambang.
Dia menyatakan, 70 persen tanah yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang bersengketa.
Mengingat, Kota tersebut memiliki luas tanah yang terbilang kecil, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang banyak.
BPN sendiri, kata Bambang memiliki komitmen untuk memberantas dan menghilangkan sengketa dan praktik mafia tanah di Tanjungpinang.
“Ada dua langkah, yakni preventif dan penanganan hukum. Jika preventif tidak menyelesaikan masalah mafia tanah, akan diselesaikan secara hukum di Kejaksaan,” ungkapnya.
Namun, jika di internal BPN ikut serta dalam praktik mafia tanah, Bambang menegaskan tidak segan-segan memberikan saksi yang tegas. Seperti diselesaikan secara hukum, hingga secara administrasi.
“Dari sisi administrasi kita akan lihatkan ke Kejaksaan, jika ada hal yang melenceng dan berujung mafia tanah, maka kejaksaan akan menindak,” kata Bambang.
Bambang menerangkan, masyarakat Tanjungpinang bisa melakukan pengaduan terkait sengketa tanah, di Posko yang telah dibangun di Kedai Kopi WW Jalan Ahamad Yani Tanjungpinang.
“Semoga dengan adanya posko ini, dapat memberikan kesan kepada masyarakat. Bahwa BPN dan Kejari Tanjungpinang bersama-sama hadir untuk masyarakat,” terangnya.
Bambang menambahkan, pihaknya memiliki alasan membangun Posko Bramasta tersebut di Kedai Kopi. “Karena budaya warga Tanjungpinang kerap di Kedai Kopi dan membahas masalah disini,” tukasnya.