Sas Joni Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Tegaskan Perkara Tetap Lanjut

Sas Joni
Ilustrasi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang periksa Said Ahmad Sukri alias Sas Joni sebagai tersangka tindak pidana ITE, Selasa (25/10/2022).

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Wira Pratama menjelaskan, tersangka Sas Joni dijerat pasal ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 13 KUHPidana

Bacaan Lainnya

Sas Joni diperiksa sebagai tersangka perkara ITE,” ujarnya saat diwawancarai.

Menurutnya, korban berinisial JAL telah memaafkan tersangka Sas Joni pada proses mediasi antara pelapor, terlapor dan pihak Kepolisian.

“Tapi tidak ada kata damai. Namun, terhadap proses hukum tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban JAL, melalui Kuasa Hukumnya Agung Wira Dharma, meminta ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera menahan tersangka.

Sehingga, memudahkan proses penanganan perkara dan pemberkasan, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana ITE dikemudian hari.

“Kami berharap kepada Penyidik untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Selaku Kuasa Hukum korban, kami akan mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Polresta Tanjungpinang, yang telah merespon laporan pengaduan ini, dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menetapkan tersangka pelakunya.

“Karena perkara ini sudah cukup lama dilaporkan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.