Ketua BK DPRD Kepri Jadi Narsum Penguatan Kapasitas Pengasuh Anak dalam LKSA

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri H. Taba Iskandar didapuk

BATAM | WARTA RAKYAT  – Dalam rangka menciptakan pola pengasuhan anak yang berkualitas di daerah termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Dinas Sosial Provinsi Kepri menyelenggarakan bimbingan teknis “Penguatan Kapasitas Pengasuh Anak Dalam LKSA Tahun 2022” di King Hotel, Batam, Senin (25/10).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri H. Taba Iskandar didapuk untuk memberikan materi sebagai narasumber pada bimtek tersebut.

Materi yang disampaikan Taba berfokus pada “Kebijakan Daerah tentang Pengasuhan Anak Dalam Panti”.

Taba memulai paparannya dengan menjelaskan makna dari pengasuhan anak menurut Permensos No. 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Taba menjelaskan lembaga pengasuhan anak terdiri atas 4 yakni Balai Rehabilitasi Anak, Loka Rehabilitasi Sosial Anak, UPTD atau Panti Sosial, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak.

“Yang kita bahas disini adalah LKS Anak atau biasa disebut panti. Berdasarkan Permensos No. 1 tahun 2020, Panti dapat menjadi lembaga pengasuhan anak dengan syarat terakreditasi, memiliki kebijakan perlindungan anak, menyelenggarakan program kesejahteraan sosial anak paling singkat 5 tahun, memiliki SOP yang tertulis, menyediakan fasilitas yang memadai serta sehat dan aman bagi anak, menyediakan SDM yang mencukupi sesuai kebutuhan yang memiliki kompetensi dan dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas, memiliki pekerja sosial paling sedikit 1 orang serta memiliki sumber dana tetap” ungkap Taba.

Kemudian Taba mengatakan Peranan Dinas Sosial dalam pengasuhan anak dalam panti, Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota harus memonitor dan mengevaluasi kesesuaian pelayanan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan standar nasional pengasuhan secara regular minimal satu kali per tahun.

“Yakni dengan asesmen reguler, asesmen lanjutan, penguatan kapasitas, dan pemberian sanksi” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.