TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tarif terbaru pompong dari dan ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, setelah dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian tarif ini setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.
Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang yaitu tarif umum Rp9.500 per orang, yang sebelumnya Rp8.000 per orang.
Kemudian tarif warga Penyengat Rp7.000 perorang, yang sebelumnya Rp6.000 per orang.
Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja. Ia juga mengharapkan pengawasan bersama terhadap kenaikan tarif ini.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dengan penambang pompong.
Hal itu untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.
“Untuk itu, Pemko Tanjungpinang menata kembali besaran tarif dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa dan kepentingan penyedia jasa angkutan,” jelasnya.
Besaran tarif terbaru itu, kata Sekda, akan
terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
“Pemerintah juga terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” ucapnya.