TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mulai 1 November 2022, Organisasi Penambang Perahu Motor Penyengat akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor dari dan ke Pulau Penyengat.
Hal ini mengacu telah ditetapkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.
Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat, Razali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah kota Tanjungpinang atas dukungan serta perhatian kepada masyarakat, khususnya para penambang pompong pulau Penyengat.
Ia menegaskan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan pompong atau perahu motor pulau Penyengat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut atas dasar surat permohonan penambang ke Pemko Tanjungpinang tentang penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat.
“Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik dan merespon permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemko dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong pasca kenaikan harga BBM belum lama ini,” ucapnya.
Razali mengatakan, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK pertama kali nomor 287. Hal ini, karena kami tidak bisa menaikkan tarif dengan sendirinya. Untuk itu, kami menyurati pemko lagi untuk penyesuaian tarif agar ditetapkan secara sah melalui SK.
“Karena sekecil apapun kenaikan itu, kami harus menyurati dinas terkait untuk memohon pertimbangan. Jadi, dasar penyesuaian tarif itu dari kami, bukan wali kota yang sengaja menaikkan dan telah sesuai peraturan pemerintah yakni tidak boleh lebih dari 20 persen. Kenaikkannya itu sebesar Rp1.000,” jelasnya.
Ia juga sangat menyayangkan atas pemberitaan warga penyengat kesal Rahma menaikkan tarif pompong. Padahal, dasarnya itu dari kami dan pengajuannya itu sesuai peraturan pemerintah yakni tidak boleh lebih dari 20 persen.
“Kenaikkannya itu cuma Rp1.000 dan sudah termasuk jasa asuransi di situ,” sebutnya.
Kendati, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Namun, pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022.
“Untuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September lalu, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini,” pungkasnya.