TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga menjadi pengedar sabu.
Pria inisial H diringkus polisi di Jalan Tambak, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (13/10/2022).
Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan sabu.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapati pria yang dimaksudkan di Jalan Tambak.
“Setelah itu kita langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi dalam keterangan, Senin (17/10/2022).
Pihaknya, lanjut Efendi, menemukan barang bukti enam paket diduga sabu dengan berat kotor 3,05 gram di dalam celana pelaku.
Kemudian juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku H,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.