TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang M Irfan menepis tudingan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma, soal isi rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) kemarin.
“Saya hadir di rapat itu. Bu Wali Kota tak ada menyalahkan pemimpin era sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (13/10/2022).
Saat itu, sambung Irfan, ada pertanyaan di forum tersebut, kenapa baru sekarang dilakukan penertiban papan reklame.
Lalu, pertanyaan itu dijawab oleh Dinas PUPR, sebagai salah satu OPD pelaksana Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara izin reklame.
“Saya sampaikanlah dalam rapat itu, bahwa sebenarnya Perdanya sudah ada sejak tahun 2011. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tapi, Perwako nya baru tahun lalu diterbitkan oleh wali kota,” paparnya.
Nah di saat itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, melakukan interupsi, sembari mengatakan, bahwa beliau tidak terima, Wali Kota menyalahkan era pemimpin sebelumnya.
“Tidak lama berselang, beliau langsung pergi keluar meninggalkan ruang rapat. Sementara rapat belum selesai,” ungkapnya.
Memang kata Irfan, sebelum hal itu terjadi, Ketua DPRD diberi kesempatan oleh Wali Kota, untuk memaparkan terkait masalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha papan reklame beberapa waktu lalu.
“Setelah Ibu ketua pemaparan, ibu wali langsung memberikan tanggapan, bahwasannya memang hasil RDP itu belum sampai di Pemko Tanjungpinang,” imbuhnya.
Jadi menurut Irfan, sama sekali tidak ada diksi atau kalimat yang terlontar dalam rapat bersama Kapolresta, Dandim dan lima pimpinan FKPD lainnya itu, menyalahkan, atau bahkan menyinggung pemerintahan sebelumnya.
“Kami hanya menjelaskan, Perdanya sudah ada dari tahun 2011, tapi petunjuk teknis (juknis) nya berupa perwako belum ada, sehingga baru ditertibkan sekarang,” ulangnya menegaskan.
Dalam rapat itu, kata Irfan, jajaran FKPD juga memberikan dukungan penuh ke Pemko Tanjungpinang, dalam rangka penegakkan aturan tersebut.
“Alhamdulillah, semua memberikan dukungan dalam rangka penegakkan perda dan perwako tersebut,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat FKPD tersebut dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315 Tanjungpinang, Danlunadal, Danwing
Danlanud, Danyonmarhanlan, dan perwakilan Kajari Tanjungpinang.
Lalu ada juga Kepala Dinas Kesehatan
Kadisperdagin, Plt Kadis PUPR, Plt Kadis Kominfo, Kadis Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, serta para lurah dan camat.