TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku. Pemberlakuan paspor selama 10 tahun dimulai sejak hari ini, Rabu (12/10/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza menyampaikan, penerapan aturan baru masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun sudah diterapkan di Tanjungpinang.
“Sudah dilaksanakan, bagi warga yang mengurus pembuatan paspor mulai hari ini sampai seterusnya sudah mulai berlaku 10 tahun masanya,” kata Khairil Mirza.
Hal itu sudah mulai dilakukan, karena pihaknya sudah mendapatkan surat petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kendati sudah mulai berlaku masa 10 tahun, lanjutnya, biaya pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya.
Yakni Rp 350 ribu untuk pembuatan paspor biasa, sedangkan paspor elektronik Rp 650 ribu.
Menurutnya, aturan baru ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Sedangkan dibawah usia itu masih tetap masa berlakunya 5 tahun,” tuturnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang mengurus atau membuat paspor sebelum aturan ini ditetapkan, maka masa berlakunya tetap 5 tahun.
“Kalau ingin mengubah bisa saja tapi bayar lagi. Tapi sayang tunggu saja masanya habis,” tukasnya.