Sudah Sosialisasi Kepada Pengusaha, Rahma Minta Pemilik Papan Reklame Urus Izin

Sosialisasi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi tata cara pengurusan izin reklame kepada pengusaha reklame di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Senin (3/10/2022).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang menerbitkan peraturan wali kota Nomor 70 tahun 2021 setelah disepakati Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, diterbitkan Perwako tersebut merupakan amanat yang diatur dalam Perda tentang Pajak Daerah.

Sebab Perwako ini menjadi dasar pelaksanaan secara teknis dari Perda tentang pajak daerah tersebut.

“Maka kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang setelah adanya kesepakatan antara DPRD dan eksekutif harus dilanjutkan dalam bentuk perwako,” ucapnya.

Rahma menjelaskan, terdapat pasal dalam Perda dan Perwako yang menyebutkan bahwa penggunaan reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersil dan non komersil harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, dan kemanfaatan.

Kemudian harus ada kesesuaian dengan rencana tata ruang kota sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan.

Untuk itu, lanjut Rahma, Pemko Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi Perwako tersebut kepada pemilik papan reklame baik perusahaan maupun perorangan.

“Sosialisasi perwako dan tahapan penataan reklame telah dilakukan pada 14 Oktober 2021 di Aula Kantor Wali Kota yang dihadiri oleh 40 orang peserta, dan pada 22 Februari 2022 dilaksanakan kembali sosialisasi tersebut ditempat yang sama dengan daftar undangan sejumlah 101 orang,” jelasnya.

Selain itu, telah dilaksanakan rapat teknis lainnya oleh Dinas Pekerjaan Umum terkait pembahasan penataan titik reklame, serta pengawasan dan penertiban papan reklame.

Dan untuk memenuhi aspek legalitasnya, Rahma berharap pemilik papan reklame mengurus dan menyelesaikan perizinannya. Izin akan diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan DPMPTSP tergantung ukuran reklame.

“Dengan memperhatikan aspek keselamatan yaitu kekuatan tiang penyangga papan reklame, serta aspek estetika dan kesesuaian yang menentukan tempat atau lokasi yang sesuai rencana tata ruang kota,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.