TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang tetap melakukan pembongkaran bagi papan reklame yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita juga didukung anggaran untuk pelaksanaan program itu,” ucap Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani.
Menurutnya, dukungan dana tersebut sudah masuk dalam APBD Perubahan 2022, yang digunakan untuk pengawasan, penertiban hingga pembongkaran papan reklame tak berizin.
Namun Yani belum bisa menjelaskan secara rinci, berapa biaya pembongkaran satu papan reklame.
“Saya tak ingat tapi sudah ada di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dana itu bukan hanya untuk pembongkaran tapi juga termasuk untuk petugas dilapangkan dan biaya lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang dan instansi terkait sudah melakukan pembongkaran satu papan reklame.
“Nanti untuk selanjutnya masih koordinasi dengan tim,” tukasnya.