78 Kendaraan di Tanjungpinang Terjaring Razia KIR Tim Gabungan

Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang bersama TNI dan Polri gelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di depan Hotel CK Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 78 kendaraan umum dan barang terjaring razia pengujian kendaraan bermotor atau KIR dari Tim Gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, TNI dan Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Hantoni melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Teguh Amanto menyampaikan, 78 kendaraan terjaring razia yang dilakukan selama dua hari.

Bacaan Lainnya

“Hari pertama terjaring 48 kendaraan dan hari kedua ada 30 angkutan barang. Selanjutnya, kita lakukan penilangan,” Ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Ia mengungkapkan, kendaraan yang dilakukan penilangan rata-rata sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji kir.

Terhadap kendaraan yang ditilang, nantinya mereka akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang akan digelar pada pekan depan.

“Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan,” ucapnya.

Menurutnya, tujuan kir ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.

Sebab, masih banyak kendaraan wajib kir, yang tidak melakukan uji kir. Padahal, uji kir ini wajib dilakukan.

Karena selain mereka mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib uji agar melakukan uji kir sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak.

“Ini untuk kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.