Remaja Tanjungpinang Curi Motor Untuk Balap Liar

Remaja
Remaja Tanjungpinang Curi Motor Untuk Balap Liar

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang remaja M. Deni, diduga mencuri kendaraan bermotor milik korban Mirna.

Pelaku ditangkap saat melakukan aksi balap liar di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Minggu (11/9/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menggunakan sepeda motor yang dicuri untuk balap liar,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (12/9).

Awal menjelaskan, penangkapan pelaku berawal menerima laporan dari korban Mirna yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2537 WR saat parkir di Sangrila Restauran.

Menurutnya, korban sering memarkirkan kendaraannya di restauran tersebut dengan motor terkunci stang.

“Saat hendak pergi kerja, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor miliknya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan razia balap liar di Jalan Basuki Rahmat.

Tim melihat motor trondol dengan knalpot racing di kendarai salah seorang remaja.

Atas hal itu, tim melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan terhadap motor yang di gunakan pelaku.

“Kita berhasil mengamankan pelaku dan berserta barang bukti dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,”paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.