TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan kronologi penangkapan enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah setempat.
Satu dari enam pelaku merupakan anak dari Tim Khusus Gubernur Kepri berinisial GR yang diduga berperan sebagai pengedar. Sedangkan pelaku lainnya berinisial BS, HI, LK, P dan R.
Ronny menjelaskan, awalnya Satresnarkoba mengamankan pria inisial BS di pangkalan ojek Jalan Tugu Pahlawan dengan barang bukti satu paket diduga ganja.
Dari pengakuan BS dilakukan pengembangan, kemudian mengamankan pelaku HI di kilometer 14 Tanjungpinang.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sebuah kantong hitam berisikan satu paket ganja, yang disimpan oleh HI dikediamannya, yang terletak di Jalan Sultan Syahril gang Selar Tanjungpinang.
Saat diinterogasi, HI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka R. Kemudian, R ditangkap di Jalan Usman Harun Tanjungpinang dan tidak ada ditemukan barang bukti.
“Tapi R mengaku telah memberi ganja kepada HI. Tapi kita tetap menelusuri, dan R mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka GRA yang diduga pengedar,” ujar AKP Ronny, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka GR di sebuah rumah di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kediaman GR.
“Ada kotak hitam, tapi tidak terdapat ganja. Kita peroleh informasi, bahwa GRA masih menyimpan tiga paket ganja,” ungkapnya.
Saat polisi kembali melakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapati tersangka LK dan P di kediamannya. Ternyata, dua tersangka itu telah memindahkan barang bukti ke sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat.
“Mereka (LK dan P) mengaku atas suruhan GR untuk mengambil narkotika yang disimpan dalam kotak hitam. Kemudian dibawa ke rumah P, di Jalan Basuki Rahmat,” kata AKP Ronny.
Ronny menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga paket ganja berat lebih kurang 16 gram. Ganja tersebut, didatangkan dari Batam oleh GR.
“GR ini diduga pengedar. Sudah dua kali mengambil ganja sekitar 600 gram dari bandar di Batam,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan ganja tersebut. Satnarkoba masih menelusuri keberadaan bandar ganja tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri,” imbuhnya.
Atas keterlibatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.