TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Natuna Tahun anggaran 2011-2015, menjadi tahanan kota.
Kelima tersangka yakni mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2012 Makmur dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode 2009-2016 Syamsurizon.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan perkara dugaan korupsi ini telah masuk dalam proses tahap II.
Saat ini, tim penyidik Kejati Kepri telah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (6/9/2022).
Dia menerangkan, JPU dari Kejari Natuna dan Kejati Kepri telah sepakat untuk menahan para tersangka ini dengan jenis tahanan kota.
Status tahanan kota untuk para tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, yang akan dimulai hari ini.
“Tersangka dikenakan penahan kota selama 20 hari ke depan. Dari tanggal 6 hingga 25 September 2022 mendatang. Tahanan kota nya, di Tanjungpinang,” ujar Nixon.
Nixon menyampaikan, ada dua orang tersangka yang masih berdomisili atau menetap di Kabupaten Natuna. Jadi, dua tersangka itu wajib tinggal di Tanjungpinang, untuk bisa menjalani tahanan kota.
“Ini juga merupakan kepastian hukum, dan perkara korupsi ini telah masuk tahun ke 6. Dalam waktu 14 hari ke depan, kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kejati Kepri memiliki pertimbangan dalam menetapkan status tahanan para tersangka ini menjadi tahanan kota diantaranya seorang tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar dari total kerugian Rp 7,7 miliar.
Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan Kejati Kepri ialah para tersangka ini telah berumur diatas 50 tahun.
“Rp 1,5 Miliar itu dikembalikan tersangka Hadi Candra, dan sisanya masih Rp 6,2 Miliar. Kemudian usia tersangka juga sudah uzur, diatas 50 tahun,” kata Nixon.