TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tim gabungan menyegel papan reklame yang tidak memiliki izin, Selasa (6/9/2022). Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dilarang memasang iklan atau konten di papan reklame yang tidak memiliki izin. Penyegelan langsung disaksikan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Rahma menjelaskan, penyegelan ini merupakan lanjutan daripada penertiban papan reklame yang sudah ditertibkan beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, penertiban ini juga menjadi komitmen dalam menghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi atensi dan komitmen saya yang konsisten. Karena penertiban ini semata-mata untuk menjemput PAD,” ujarnya.
Ia menyampaikan, papan reklame yang disegel ini, lantaran tidak memiliki PBG dan dipasang tidak sesuai pada tempatnya. “Setelah kita verifikasi di lapangan, ternyata hanya 10 persen yang memiliki izin,” ungkapnya.
Menurut Rahma, penertiban ini juga dilakukan lantaran adanya papan reklame yang telah berusia puluhan tahun. Sehingga, tentunya dapat berisiko bagi pengendara jalan.
“Ini memang sudah menjadi kewajiban saya untuk menertibkan, karena sebelumnya sudah ada aturan pengusaha untuk mengurus izin dan membayar pajak sebelum membangun namun tidak diakomodir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, setidaknya ada 216 papan reklame yang tidak memiliki PBG.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 45 papan reklame yang telah disegel. “45 itu rata-rata tidak memiliki izin dan tidak sesuai pada tempatnya. Kita akan lanjut terus untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu, sambung teguh Satpol PP juga membongkar 3 bando papan reklame yang terletak di depan Ramayana, Jalan Kamboja dan Jalan Sunaryo, pada beberapa beberapa hari lalu.
“Kemudian ada juga 11 papan reklame milik operator seluler. Kita bongkar karena tak miliki izin dan tidak sesuai pada tempatnya,” tutupnya.