Dugaan Korupsi Pembangunan TPS 3R Kampung Bugis, Kejari Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Kejari Tanjungpinang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis tahun anggaran 2019.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan, dua tersangka yakni Arif Manotar Panjaitan alias AMP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan TPS 3R dan Samsuri alias S, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa tersangka AMP bersama saksi Alief Agung selaku Ketua KSM Perkasa sempat menandatangani kerjasama untuk melakukan pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis, pada 27 Juni 2019.

Namun saat proses pembangunan, terjadi sengketa di lahan tempat pembangunan. Hal itu, lantaran ada warga mengkalim sebagai pemilik tanah di lokasi pembangunan.

“Tersangka AMP selaku PPK kegiatan bersama Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang, Amrialias telah menandatangani addendum sebanyak dua kali, soal surat perjanjian kerjasama kegiatan pembangunan TPS 3R itu,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (5/9/2022).

Kata Dedek, tersangka AMP melalui berita acara Nomor : 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 telah mengklaim pembangunan TPS 3R tersebut telah dikerjakan 100 persen oleh KSM Perkasa.

Padahal Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang Tahun 2020, yang saat itu dijabat oleh Djasman tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.

“Sementara tersangka S selaku Koordinator BKM Maju Bersama telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R. Yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM Perkasa,” ungkapnya.

Dia menerangkan, kedua tersangka ini dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.

“Setidaknya ada 21 saksi yang telah kita mintai keterangan. Dari pemilik lahan, pihak swasta hingga Pemerintah,” Imbuhnya.

Diketahui, pembangunan TPS 3R menggunakan anggaran Rp556 Juta lebih yang bersumber dari Dana Anggaran Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Iyaa bener itu…bangunannya ga layak karna saya liat jika air pasang tinggi bangunannya tergenang air laut…silahkan dicek nanti …gimana sih membangun, orang terdahulu aja tau klo mau bangun di rawa atau dilaut pasti ukur dulu pasang tertinggi …