Anggota DPRD Tanjungpinang Lapor Oknum Wartawan ke Polisi

Anggota
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rika Adrian menunjukkan link berita yang menuding dirinya membekingi mafia tanah (Foto: Wartarakyat)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rika Adrian laporkan oknum wartawan ke polisi.

Oknum wartawan yang tidak disebutkan namanya ini dilaporkan karena telah mencemarkan nama baiknya melalui berita yang diterbitkan di salah satu media online.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam pemberitaan tersebut ia dituding telah membekingi mafia tanah.

“Dalam berita itu menyampaikan, tentang anggota DPRD yang membekingi mafia tanah. Anggota DPRD itu saya,” ujar Rika usai membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang.

Ia mengaku keberatan atas pemberitaan tersebut, sebab oknum wartawan ini sama sekali tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu, untuk kepentingan pemberitaan.

“Tanpa konfirmasi ke saya, tentu saya keberatan. Padahal tanah yang dimaksud itu adalah milik keluarga kami,” ucapnya.

Dia menjelaskan, keluarganya memang memiliki lahan seluas 840 meter persegi, di simpang 4 traffic light Melayu Kota Piring, yang saat ini telah berdiri empat unit ruko.

Ia menambahkan, lahan yang berdiri satu ruko ini ada diklaim oleh orang lain, mereka mengaku juga memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

“Kami dari tahun 1990-an sudah mengantongi sertifikat. Sedangkan dia beli dari pemilik pertama, dia sudah pemilik ketiga. Dia beli tahun 2002,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.