TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan perpanjangan kerjasama dengan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam hal penanganan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan perpanjangan PKS BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kejari Lingga, Kejari Natuna, dan Cabang Kejari Natuna di Tarempa.
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara BP Jamsostek dengan kejaksaan negeri dalam rangka peningkatan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah operasional BP Jamsostek Tanjungpinang.
Perpanjangan perjanjian kerjasama dimaksud tentang Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Nagara.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi mengatakan, nantinya perusahaan-perusahaan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, atau yang tidak jujur melaporkan gaji sebenarnya atau yang hanya mendaftarkan sebagai pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau juga, tidak tidak taat membayar premi BPJAMSOSTEKnya, padahal mampu, maka akan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan.
Sri Sudarmadi Juga mengatakan bahwa kerjasama ini tetap terjalin dengan baik demi pemenuhan hak hak normatif pekerja sebagai wujud kehadiran negara.
“Konteks kerjasama ini adalah perihal penanganan piutang. Semangat utamanya adalah memberikan perlindungan yang optimal. Kita tingkatkan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh, tidak patuh, maka akan dilakukan upaya-upaya untuk menegakkan aturan. Muaranya memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai amanat pemerintah,” katanya.
Sri Sudarmadi memberikan contoh, misalnya ada perusahaan yang tidak melaporkan gaji karyawannya lebih kecil dari gaji yang sebenarnya diberikan, maka akan merugikan bagi pekerja. Karena akan mempengaruhi besaran tabungan peserta di BPJAMSOSTEK.
Atau, misalnya, ada perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja, yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK hanya 75 orang, maka merugi bagi pekerja yang tidak terdaftar. Atau, perusahaan tidak taat membayar iuran, maka dampaknya adalah terganggunya perlindungan sosial kepada pekerja.
“Siapa yang rugi, pekerja. Makanya kita minta juga kepada pekerja untuk aktif melaporkan kepada kami, bilamana perusahaannya tidak patuh. Karena ini menyangkut perlindungannya. Untuk itu juga, bersama Kejaksaan kita melakukan pengananan bersama-sama supaya perlindungan kepada pekerja bisa maksimal,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono di dampingi Kasi Datun Subhan Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar di dampingi Kasi Datun Joko, Pelaksana Tugas Kepala Kajari Lingga Firman Halawa di dampingi Kasi Datun Raden dan mewakili Kepala Kejari Bintan, Kasi Datun Alinaex Hasibuan.
Kerjasama ini dalam rangka untuk melindungi sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sehingga pemerintah memandang kepesertaan dalam jaminan sosial menjadi wajib.
Dalam Diktum Kedua Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.