TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Reserse Kota (Polresta) Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Pembuatan Boardwalk di kawasan Kota Rebah Tanjungpinang 2021.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit konstruksi dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
“Masih menunggu hasil dari BPKP Kepri,” ujar AKP Awal saat diwawancarai, Selasa (30/8/2022).
Ia mengakui, barang bukti dan hasil keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh penyidik Satreskrim telah dinyatakan cukup. “Sudah cukup tinggal menunggu kerugian BPKP,” imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini telah ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang sejak awal bulan Juli 2022 yang lalu.
Proyek broadwalk wisata Kota Rebah itu sempat menjadi temuan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2021 Kota Tanjungpinang.
Sementara pelaksana dan pemenang tender pekerjaan Pembuatan broadwalk tersebut ialah CV. Tegak 1 Mandiri (T1M), dengan nilai kontrak Rp3.185.518.409.
Atas temuan ini, kontraktor telah melakukan pengembalian Rp172.000.000, dari total dan nilai Kontrak yang diterima.