TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ratusan reklame konstruksi yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) membuat Kota Tanjungpinang kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebutkan dari 26 reklame yang memiliki PBG, dalam satu tahun bisa diperoleh pajak sekitar Rp 500 juta, sehingga dapat diperkirakan pajak yang bisa didapatkan dari ratusan reklame lainnya jika mengikuti aturan.
“Saya rasa potensinya besar, secara detail memang harus dihitung, perkiraannya dibawah Rp 2 miliar mungkin ada,” kata Zulhidayat, (26/8).
Zulhidayat meminta pengertian dari semua pihak, sebab yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang adalah untuk menjalankan tanggungjawab mengejar PAD.
“ Pasalnya saat ini dari total 216 reklame konstruksi yang ada hanya 26 titik yang memiliki PBG sedangkan sisanya belum mengurus perizinan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyebutkan penghitungan pajak reklame itu berbeda, jika yang dimuat adalah konten komersil atau bisnis maka akan dikenakan pajak.
“Kalau kontenya baliho partai itu tidak ada pajak ke BPPRD malahan, tapi tetap harus ada PBGnya,” kata Alvie.
Ia memperkirakan dari 190 reklame yang belum punya izin konstruksi itu bisa menyumbang PAD sekitar Rp 2 miliar jika semuanya terpasang konten komersil.
“Misalkan reklamenya berukuran 6×4 meter biayanya satu tahun Rp 11 juta,” sebutnya.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan papan reklame tidak memiliki izin dengan memasang garis PPNS.
Penertiban itu merupakan lanjutan dari kegiatan beberapa waktu sebelumnya juga memasang pemberitahuan bahwa reklame tersebut belum memiliki izin.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan di lokasi tersebut terdapat empat papan reklame yang tidak memiliki izin kontruksi. Saat ini, reklame yang tidak memiliki izin sudah dipasang garis PPNS.
“Jadi diharapkan pemilik papan reklame ini untuk mengurus izin ke Dinas PUPR Tanjungpinang,”kata Teguh.