Lima Tersangka Korupsi Hibah Dispora Kepri Segera Disidangkan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Isdaryanto

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pasalnya berkas perkara kelima tersangka sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau ke PN Tanjungpinang, Jumat (26/8/2022).

Bacaan Lainnya

Pelimpahan dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri ke PN Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan kelima berkas tersangka korupsi dana hibah bansos yang dilimpahkan itu, terdiri dari berkas perkara atas nama Mustofa Sasang, Tri Wahyudi Widadi, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Arif Asfus Setiawan.

“Berkasnya sudah dilimpah dan diregistrasi di panitera. Selanjutnya Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut akan ditunjuk Ketua PN Tanjungpinang,” sebutnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan bahwa Kejati Kepri dan Kejari telah melimpahkan berkas kelima terdakwa korupsi dana hibah bansos Dispora Kepri ke PN Tanjungpinang.

“Sudah kita limpahkan kelima terdakwa,” ucapnya.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp. 6.215.000.000.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.