TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ulah oknum wartawan bikin pejabat di lingkungan Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resah.
Pasalnya oknum wartawan kerap meminta-minta sejumlah uang.
Hal ini diungkapkan salah satu pejabat di lingkungan Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
“Iya dia kirim ke WhatsApp saya, kirim foto dompet sama foto TV rusak dan minta uang,” ujar Awal yang juga Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang tanpa menyebut identitas oknum dimaksud.
Ia mengungkapkan, ulah oknum wartawan ini bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali. “Tapi saya tak pernah kasi, sebab saya bukan ATM,” ucapnya.
Karena tidak diberi, lanjutnya, oknum wartawan tersebut mempublikasikan pemberitaan nomor mereka di blokir dan pihak Polresta Tanjungpinang tidak melaksanakan program Presisi sesuai dengan program Kapolri.
“Iya kita merasa resah dengan perlakuan seperti itu,” keluh AKP Awal.
Ahli Dewan Pers Munirul Ikhwan menyampaikan, jika ada oknum wartawan meminta bantuan dengan cara memaksa atau mengancam, maka oknum itu melanggar Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Kalau cuma minta tolong dan tidak terkait dengan wartawan, itu masuknya kepada hal tolong menolong antar sesama manusia saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 6 kode etik Jurnalistik, wartawan di Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Ia mengimbau kepada pihaknya yang menjadi korban yang dilakukan oknum wartawan bisa mengadu ke Dewan Pers. “Lewat pengaduan online pun bisa,” imbuhnya.