Pemko Tanjungpinang Segel Papan Reklame Tak Berizin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang segel papan reklame yang tidak memiliki izin konstruksi, Selasa (23/8/2022).

Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bacaan Lainnya

Pantauan di perempatan traffic light Kilometer 6, ada empat papan reklame yang disegel dengan diberi tanda PPNS Line.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SATPOL PP Tanjungpinang Teguh Susanto menyampaikan, tindakan penyegelan dilakukan setelah tidak ada tanggapan dari pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklame tak berizin tersebut.

“Tahap awal, PUPR sudah menyurati pemilik untuk segera membongkar bangunannya dalam tempo 7 hari, sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada pemilik untuk membongkar sendiri konstruksi reklame tak berizin ini. “Sebisa mungkin kita arahkan pemilik yang sendiri yang membongkarnya, kalau kita bongkar aset akan jadi milik Pemko Tanjungpinang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa titik konstruksi reklame yang akan disegel diantaranya di perempat traffic light batu 6, batu 10 dan Pamedan. Untuk jumlah yang akan disegel ia belum mengetahuinya.

Kasi Tata Ruang PUPR Tanjungpinang Wedi menyampaikan, hanya 26 konstruksi reklame di Tanjungpinang yang memiliki izin. “Selebihnya tidak ada izin, ada sekitar ratusan,” ucapnya.

Ia menambahkan, papan reklame yang tidak memiliki izin ini akan dibongkar. “Kami kasi waktu tujuh hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.