TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menertibkan tengkulak yang monopoli lapak Pasar Baru Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang satu orang pedagang dapat menguasai hingga belasan lapak.
“Tidak boleh dimonopoli oleh orang tertentu saja,” tegas Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat rapat bersama BUMD Tanjungpinang, Disdagin Tanjungpinang hingga perwakilan pedagang di ruangan rapat Disdagin Tanjungpinang, Senin (22/8/2022).
Rahma mengungkapkan telah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pasar yang telah menahun ini, sebab BUMD Tanjungpinang selaku pengelola dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurutnya, ulah tengkulak ini dapat merugikan para pedagang, sebab lapak yang dikuasai ini tidak digunakan untuk sendiri, namun disewakan lagi kepada pedagang lain.
Seharusnya pedagang membayar sewa lapak harga Rp200 ribu, karena tengkulak ini, pedagang harus membayar sewa bisa mencapai Rp800 ribu hingga jutaan rupiah.
“Harga dagangan pun terpaksa dinaikkan, karena harus menutupi untuk biaya sewa lapak,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menertibkan hal ini, dengan cara hanya memberikan surat perjanjian kepada pedagang yang benar-benar berjualan di pasar.
Artinya tidak akan ada lagi pedagang yang berjualan, menggunakan surat perjanjian yang dimiliki orang lain.
Kemudian pedagang yang menguasai lebih dari satu lapak juga akan ditertibkan, mereka hanya diperbolehkan memiliki satu SP atau satu lapak.
“Besok kita mulai memberikan SP kepada pedagang yang benar-benar berjualan di pasar,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, bahwasanya yang akan di relokasi nanti yakni pedagang yang mengantongi dan berlaku satu SP saja di pasar baru tersebut.
“Pedagang yang benar-benar berdagang namun tak ada SP nanti akan kita berikan,” terangnya.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan para pedagang yang selama ini telah menyewa dengan harga yang mahal kepada yang menguasai lapak.