TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Upaya penyeludupan komoditas pertanian masih saja terjadi, padahal pengurusan persyaratan karantina tidaklah sulit.
Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan penolakan komoditas sayuran segar asal Batam yang diangkut dengan kapal kayu, sayuran tersebut diduga tidak jelas jaminan kesehatannya sehingga dikembalikan ke daerah asal, Jumat (19/08/2022).
Sayur merupakan komoditas pertanian yang termasuk media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), sehingga setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal.
Sayur dan kacang hijau yang ditolak ke daerah asal tersebut merupakan barang tegahan Bea dan Cukai Tanjungpinang, dari hasil operasi satgas patroli lautnya.
Karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal (KT12), maka komoditas pertanian yang terdiri dari 40 kotak wortel, 36 kotak brokoli, 40 karung cabe dan 42 karung kacang hijau tersebut dilakukan penegahan, setelah pemilik dipastikan tidak dapat melengkapi dokumen KT12, maka komoditas tersebut dilakukan penolakan.
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian merupakan jaminan kesehatan bagi komoditas tersebut, sebelum diterbitkannya sertifikat tentu Pejabat Karantina akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.
Melalui lintasan komoditas pertanian tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan merupakan bentuk pelanggaran dari pasal 35, ayat 1 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Tindakan tegas berupa penahanan, penolakan sampai pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit bagi tumbuhan atau OPTK.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap lalu lintas MP HPHK/OPTK yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan akan dilakukan penahanan, penolakan bahkan sampai pemusnahan,” ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Tindakan pemusnahan merupakan tindakan terakhir yang dilakukan apabila, pemilik tidak bersedia membawa kembali ke daerah asal atau bila ditemukan adanya HPHK/OPTK setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.