TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) mencatat mayoritas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan di wilayahnya mengalami kelebihan jumlah penghuni atau over kapasitas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri Dwinastiti menyampaikan, kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Kepri hanya 2.733 orang, namun tingkat keterisian mencapai 4.768 orang.
Dwinastiti menyebut, jika dirata-rata angka over kapasitas Lapas dan rutan di Kepri mencapai 74 persen.
“Upaya untuk mengatasi over kapasitas ini diantaranya mengoptimalkan pemberian remisi, asimilasi dan integrasi terutama asimilasi rumah,” ujarnya saat diwawancarai usai upacara peringatan hari jadi Kemenkumham ke-77 di Halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Jumat (19/8/2022).
Ia merincikan keterisian Lapas dan Rutan se-Kepri diantaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kapasitas 354 orang, tingkat keterisian mencapai 465 orang, Lapas Kelas IIA Batam kapasitas 411 orang, keterisian 1.167 orang.
Kemudian Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kapasitas 620 orang, tingkat keterisian mencapai 850 orang, LPKA Kelas II Batam kapasitas 125 orang, keterisian hanya 46 orang, LPP Kelas IIB Batam kapasitas 90 orang, tingkat keterisian 210 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas III Dabo Singkep kapasitas 36 orang, keterisian 90 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang kapasitas 350, keterisian 396 orang, Rutan Kelas IIA Batam kapasitas 478 orang, keterisian 1.029 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Bali Karimun kapasitas 269 orang, keterisian 526 orang.
“Dari narapidana di Lapas dan Rutan paling banyak kasusnya tindak pidana Narkotika, mencapai 64 persen,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas ini, pihaknya mengajukan ke Kemenkumham RI untuk dibangun satu unit pelaksana teknis yang berada di Kabupaten Natuna.
“Kita mengupayakan di Natuna kita sudah punya lahan, insyaallah kita sama-sama berdoa semoga ini bisa dikabulkan,” imbuhnya.