TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Karantina Pertanian Tanjungpinang tolak 51 ekor kambing asal Tanjung Batu masuk ke Tanjungpinang. Puluhan kambing tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.
Penolakan kambing ke daerah asal tersebut dilakukan untuk mencegah pemasukan penyakit mulut dan kuku (PMK) ke pulau Bintan.
Kambing tersebut dilaporkan masyarakat masuk secara ilegal ke Tanjungpinang melalui pelabuhan rakyat di Pulau Dompak, tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Kambing tersebut kemudian dilakukan Penahanan dan pemilik dimintai keterangan oleh Penyidik Karantina.
Selanjutnya dilakukan Penolakan terhadap kambing tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana tercantum pada pasal 35, UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pulau Bintan sebagai daerah zona hijau PMK harus tetap dijaga dari masuk dan tersebarnya PMK.
Terhadap pelaku pelanggaran perkarantinaan dimusim wabah PMK akan ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku.
Pelaku penyeludupan kambing ilegal tersebut juga telah dimintai keterangan oleh PPNS Karantina Pertanian Tanjungpinang.
“Karantina Pertanian tidak memberi ruang bagi pelaku penyeludupan, tindakan penolakan merupakan tindakan karantina karena pemasukan media pembawa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi laporan, satgas PMK dan aparat penegak hukum yang telah membackup penegakan hukum karantina, Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat, mari bersama jaga Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan tetap bebas PMK,” pungkasnya.