Gurindam 12 Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Gurindam 12
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam menyerahkan sertifikat Gurindam 12 terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal kepada Asisten III Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang Yuswandi.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Gurindam 12 resmi memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Republik Indonesia.

Sertifikat KIK diserahkan disela-sela upacara peringatan hari lahir Kemenkumham di Halaman Kantor Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Jumat (19/8/2022).

Bacaan Lainnya

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam kepada Asisten III Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang Yuswandi.

Kepala Kanwil Kemenkumham menyampaikan, dalam peringatan hari jadi Kemenkumham ke-77, pihaknya menyerahkan dua penghargaan yakni Gurindam 12 terdaftar sebagai KIK dan penghargaan kepada Bank Mandiri.

Menurutnya, penghargaan tersebut langsung ditandatangani oleh Menkumham Yasona Laoly. “Kanwil Kepri hanya menyerahkan sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran Gurindam sebagai KIK untuk melindungi supaya tidak diklaim oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Gurindam 12 adalah merupakan ikon Kepri, namun kita harus melindungi supaya tidak diakui oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan sertifikat tersebut secara hukum, ini adalah milik Kepulauan Riau,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan penghargaan kepada Bank Mandiri karena dinilai menjadi salah satu perusahaan yang telah mematuhi sesuai dengan ketentuan dari proses HAM yang harus dipatuhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.