Rumah di Jalan Pemuda Tanjungpinang Digerebek Polisi, Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah
Ilustrasi polisi gerebek sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Sei Jang diduga sebagai tempat markas judi online

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –  Rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, digerebek Polisi, Rabu (3/8/2022) lalu. Rumah tersebut diduga dijadikan markas untuk operator judi online.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria inisial A diduga sebagai operator dan juga customer service judi online.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga menjalankan bisnis judi online sejak akhir tahun 2021 lalu,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Kompol Yunita Stevani, Kamis (18/8/2022).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, buku tabungan, ATM, 1 set perangkat komputer serta beberapa barang bukti Lain.

Menurutnya, lermainan judi yang dikelola beragam, diantaranya Roullete Dice 6, Sibco, Poker Dice, 12 D, 24 D, Billiard, Poker Dice serta Permainan Lainnya.

“Pusat judi bermarkas di negara Kamboja dan E bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta setiap bulan,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.