25 Narapidana di Kepri Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Kemerdekaan

25
Ilustrasi 25 Narapidana di Kepulauan Riau menerima remisi kemerdekaan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebanyak 25 narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri Octaveri menyampaikan, tahun ini ada 3.656 narapidana yang mendapat resmi khusus kemerdekaan.

Bacaan Lainnya

“25 WBP langsung bebas setelah menerima resmi khusus kemerdekaan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Pemberian remisi ini juga merujuk kepada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS.PK.05.04-834 tanggal 7 Juni 2022 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak.

Menurutnya, pemberian remisi pada narapidana dan anak merupakan wujud hadirnya negara dengan memberikan penghargaan kepada mereka.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Syaratnya yakni harus berperilaku baik, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran napi, serta telah menjalani pidana minimal 6 bulan, atau 3 bulan pada anak,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.