TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang ditangkap polisi atas tuduhan telah setubuhi pacarnya inisial DL, yang masih berstatus anak bawah umur.
Pria berinisial FS ditangkap saat berkerja di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Tanjungpinang, Jumat (12/8/2022) sore.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan peristiwa tersebut terungkap berawal korban memberitahukan kepada ibunya, soal masalah percintaan yang dialaminya dengan pelaku.
Kemudian pada 22 Juli 2022, teman korban berinisial T mendatangi ibu korban. T bercerita terkait apa saja yang diperbuat korban dan pelaku selama berpacaran sejak Tahun 2019 yang lalu.
“Temannya bilang korban sudah dirusak, dan saat itu juga pelapor baru tahu bahwa korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak umur 16 tahun,” ungkapnya, Sabtu (13/8).
Menurutnya, pertama kali korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah milik pelaku, yang berada di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
“Mereka sering melakukan hubungan badan selama kurang lebih 3 tahun berpacaran. Terakhir kali melakukan hubungan badan ini pada 26 Juli 2022 yang lalu,” ujarnya.
Karena tidak terima, lanjut Awal, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ditempat kerjanya.
“Saat tim melakukan interogasi, pelaku mengakui telah setubuhi korban,” ucapnya.