JNE Tanjungpinang Bantah Pelaku Persetubuhan Ditangkap Polisi Sebagai Karyawan

Setubuhi
Pelaku (baju merah) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota Tanjungpinang saat bekerja di salah satu jasa ekspedisi (Foto: Satreskrim)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – JNE Ekspres Cabang Tanjungpinang membantah pria inisial FS (22) ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan anak bawah umur, sebagai karyawan.

Menurut Human Resource Development (HRD) JNE Cabang Tanjungpinang Yunika, yang bersangkutan masih mengikuti tahap seleksi di JNE Cabang Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Baru semalam mengikuti seleksi sebagai pembantu supir kurir. Karena kejadian ini JNE tidak melanjutkan tahap seleksi berikutnya,” jelas Yunika kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Ia menyampaikan JNE akan membantu kepolisian jika nantinya akan diperlukan sebagai saksi terkait penangkapan di kantor JNE Tanjungpinang.

“Polisi juga sempat menanyakan keberadaan pelaku dan kita beri tahu FS ada disini, tidak berapa lama polisi datang menangkap pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Seorang pria ditangkap saat tengah bekerja di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (12/8/2022) sore.

Pria inisial FS ditangkap atas tuduhan melakukan persetubuhan kepada korban inisial DL, yang masih berstatus anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan peristiwa tersebut terungkap berawal korban memberitahukan kepada ibunya, soal masalah percintaan yang dialaminya dengan pelaku.

Kemudian pada 22 Juli 2022, teman korban berinisial T mendatangi ibu korban. T bercerita terkait apa saja yang diperbuat korban dan pelaku selama berpacaran sejak Tahun 2019 yang lalu.

“Temannya bilang korban sudah dirusak, dan saat itu juga pelapor baru tahu bahwa korban sudah sering melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak umur 16 tahun,” ungkapnya, Sabtu (13/8).

Menurutnya, pertama kali korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di sebuah rumah milik pelaku, yang berada di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

“Mereka sering melakukan hubungan badan selama kurang lebih 3 tahun berpacaran. Terakhir kali melakukan hubungan badan ini pada 26 Juli 2022 yang lalu,” ujarnya.

Karena tidak terima, lanjut Awal, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ditempat kerjanya.

“Saat tim melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.