TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Korban penggelapan sertifikat rumah di Tanjungpinang terus bertambah. Polisi setempat telah menerima 8 laporan dari korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan developer Perumahan Cemara Indah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa tidak lama ini Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim sudah menerima 7 laporan lagi, dari korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Sukrisno.
“Iya benar kita terima lagi 7 laporan, 4 rumah dan 3 kios di Perumahan Cemara Indah. Saat ini, sudah ada 8 orang korban,” ujarnya, Sabtu (5/8/2022).
Ia mengatakan, tersangka Sukrisno melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 korban ini dengan modus yang sama dengan korban pertama (Sumiyatun), yakni tidak memberikan sertifikat rumah yang telah dibayar lunas.
“Modusnya sama, tidak memberikan sertifikat rumah. Sertifikat tersebut tidak ditebus oleh tersangka di BTN. Selain itu, kita ada juga menerima pengaduan dari pemilik lahan di Perumahan tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk kerugian korban, kata dia diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Uangnya untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Saat ini masih kita dalami,” tukasnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang meringkus developer perumahan diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Selasa (26/7/2022) malam. Pelaku ditangkap atas laporan korban Sumiyatun.