BATAM | WARTA RAKYAT – Komisi III DPRD Kepulauan Riau melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh penyelenggara angkutan sewa khusus di Batam, Jumat (5/8/2022) di Gedung Graha Kepri.
RDP tersebut membahas mengenai tarif dasar angkutan sewa khusus di Kota Batam. Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengatakan bahwa angkutan sewa khusus atau taksi online ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat perkotaan seperti Kota Batam.
“Kita tidak bisa pungkiri bahwa taksi online ini memang dibutuhkan oleh warga, oleh sebab itu kita perlu menjaganya baik dari sisi keamanan, kenyamanan dan lainnya,” kata Nyanyang.
Tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa tarif taksi online ini nantinya jangan sampai membebani konsumen karena saat ini perekonomian di Batam khususnya sedang mulai tumbuh dan banyak wisatawan baik lokal maupun internasional banyak yang berkunjung ke Batam.
Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan saat ini ada keluhan dari sopir taksi online terkhusus mengenai tarif yang diusulkan ke Pemprov Kepri.
“Tarif yang diusulkan ini hendaknya dibahas terlebih dahulu oleh tim khusus yang terdiri dari driver, aplikator serta perwakilan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada undang-undang yang harus menjadi dasar dalam menentukan tarif minimum ini yakni Permenhub untuk tarif serta Permendag tentang penggunaan jasa aplikasi.
Perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan survey dan disepakati tarif dasar minimum angkutan sewa khusus ini sebesar Rp. 24.000. Dari nilai tersebut kemudian dipotong pihak aplikator sebesar 20 persen.
“Ini sesuai dengan ketentuan dari Permenhub dan kami menyetujuinya, tapi masih ada lagi penambahan potongan sebesar Rp. 3.000 yang dilakukan oleh aplikator itu yang membuat kami keberatan,” jelasnya.
Menjawab hal tersebut, perwakilan dari penyedia layanan aplikasi GoJek Batam mengatakan bahwa pemotongan sebesar Rp. 3.000 itu merupakan pajak penggunaan jasa aplikasi elektronik sesuai dengan Permendag dan Permenkominfo.
“Dan itu sebenarnya dibebankan kepada konsumen bukan kepada driver,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi yang juga hadir dalam RDP tersebut mengatakan bahwa dalam RDP ini telah disepakati beberapa hal yakni pertama besaran tarif dasar minimum sebesar Rp. 24.000 dengan jarak 4 kilometer. Setelah lebih dari 4 kilometer tarif dasarnya akan dibahas kembali dan disesuaikan setelah adanya evaluasi.
“Kemudian yang kedua yakni biaya atau pajak penggunaan jasa aplikasi elektronik dibebankan kepada konsumen dan diluar dari besaran tarif dasar sebesar Rp. 24.000,” tambahnya.
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho, Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura, Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali, Anggota Komisi III Sahmadih Sinaga, Irwansyah, Sugianto, Yusuf, Surya Sardi dan Yudi Kurnain.