TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga telah menyetubuhi seorang wanita yang masih dibawah umur.
Pelaku inisial To ditangkap di komplek ruko Jalan Rawa Sari, Tanjungpinang Timur, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 13.45 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, dugaan persetubuhan tersebut berawal orang tua korban melihat gelagat aneh anaknya.
“Sebelumnya orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah lama berpacaran dengan pelaku,” ujarnya.
Kemudian pihak keluarga korban memanggil pelaku. Kepada keluarga korban, lanjutnya, pelaku mengakui hubungannya dengan korban dan mengetahui korban pernah hamil dan mengalami keguguran.
Pelaku juga mengakui sudah sering berhubungan layaknya suami istri sejak 2019 hingga terakhir kali berhubungan pada Mei 2022.
“Pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim di dalam kamar pelaku. Dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa setelah melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri,” jelasnya.
Ia mengatakan, keluarga korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Saat ini terhadap tersangka telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Sat reskrim polres tanjungpinang,” imbuhnya.